Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Ratusan Botol Miras Ilegal Terbongkar di Pandaan

0
KTP MAS ZAKI OK

Deretan botol minuman keras terpajang di rak sebuah warung di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Sebagian lainnya disimpan dalam kardus di sudut ruangan. Pemandangan itu berakhir sudah setelah Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek warung milik ARS pada Senin (22/9/2025).

Dari lokasi, petugas mengangkut sedikitnya 196 botol miras dengan kadar alkohol bervariasi, mulai dari 4,8 persen hingga 50 persen. Minuman tersebut diketahui dijual tanpa izin resmi.

“Begitu ada laporan warga, langsung kami tindak lanjuti. Ternyata benar, ratusan botol miras masih dijajakan secara bebas,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho.

Ia menegaskan razia kali ini bukan sekadar penertiban, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dianggap meresahkan. Menurutnya, konsumsi alkohol kerap berujung pada persoalan sosial seperti tawuran, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.

Langkah Satpol PP ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 yang mengatur pengawasan, pengendalian, serta penertiban peredaran minuman beralkohol. Aturan tersebut menegaskan, penjualan miras golongan B dan C hanya diperbolehkan di hotel, bar, dan restoran yang mengantongi izin kepala daerah.

Barang bukti hasil sitaan kini diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan warung yang kedapatan menjual miras ilegal akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami