Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Nekat Curi Ban Serep Truk di Kraton, Pemuda Tangerang Diamuk Massa

0
ft-pencuri-ban-serep-truk-1801696539

KRATON, Suarabangilmedia.com – Aksi pencurian ban serep truk berakhir apes bagi Putra Budiman (29). Warga asal Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu tertangkap basah warga dan sempat jadi bulan-bulanan massa, Kamis (2/10) dini hari.

Insiden terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Pasuruan–Surabaya, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban Danang Purwanto (32), sopir asal Kabupaten Madiun, sedang beristirahat di dalam truk Hino hijau yang ia parkir di bahu jalan.

Ban serep merek BS Ring 20 nomor seri 4080005036 beserta velg yang terkunci katrol diletakkan di bawah bak belakang truk. Rupanya, itulah yang jadi incaran pelaku.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Putra berusaha melepas ban dan velg menggunakan besi serta balok kayu. Namun aksinya dipergoki warga sekitar. Ia mencoba kabur, tapi warga langsung mengejarnya sambil membangunkan korban.

Korban bersama warga akhirnya berhasil menangkap Putra setelah aksi kejar-kejaran. Amarah warga tak terbendung, pelaku sempat dipukuli sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kraton.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Saat ini yang bersangkutan ditahan,” ujarnya.

Choi – sapaan akrabnya – menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami