Operasi Sikat Semeru 2025, Dua Residivis Curanmor Kembali Diringkus Polres Pasuruan
BANGIL, Suarabangilmedia.com – Aksi kejahatan tak selalu berakhir mulus. Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kembali dibekuk jajaran Polres Pasuruan setelah beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku yakni Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Mereka ditangkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 siang.
Kasubsi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, sebuah kegiatan terpadu untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat.
“Dua terduga pelaku ini merupakan residivis yang kembali melakukan aksi curanmor. Kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas dan bukti kuat,” terang Iptu Joko.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui mencuri Honda Beat hitam N 5152 EBA milik Ucik Swastikawati (26), warga Malang, yang diparkir di garasi rumah kos di Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Aksi tersebut terjadi pada 30 September 2025, sekitar pukul 10.27. Dengan modus klasik, satu pelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara satu lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi. Begitu motor berhasil dinyalakan, keduanya langsung kabur membawa hasil curian.
“Setelah kendaraan berhasil dibawa, pelaku menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” tambah Joko.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Jupiter yang digunakan dalam aksi kejahatan, fotokopi BPKB, serta pakaian pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” pungkas Iptu Joko. (*)