Konflik Agraria TNI AL–Warga Lekok Dibawa ke Senayan, Pemkab Pasuruan Minta DPR RI Turun Tangan
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Konflik agraria yang melibatkan TNI Angkatan Laut dengan warga di wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan kembali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur pusat. Persoalan lahan yang mencakup sembilan desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling itu kini dibawa ke DPR RI.
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi yang digelar Selasa (13/1) siang di Gedung DPR RI, Senayan. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo hadir bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, serta DPRD Kabupaten Pasuruan. Rombongan diterima sejumlah pimpinan fraksi, di antaranya Fraksi PKB dan Partai NasDem.
Dalam pertemuan itu, Rusdi menyampaikan harapan agar DPR RI ikut mengawal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami berharap fraksi-fraksi di DPR RI dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan agraria di Kabupaten Pasuruan, khususnya di Kecamatan Lekok dan Nguling, agar ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, terutama warga,” kata Rusdi.
Rusdi menegaskan, konflik yang tak kunjung selesai tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari keterbatasan akses pelayanan dasar hingga ketidakpastian status permukiman warga.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menyebut konflik agraria ini menyentuh kehidupan ribuan kepala keluarga. Menurutnya, kawasan yang disengketakan dihuni sekitar 40 ribu jiwa di atas lahan seluas 3.676 hektare.
“Di atas lahan itu berdiri fasilitas umum seperti masjid, sekolah negeri, hingga sekolah swasta yang juga dibangun dengan dukungan pemerintah,” jelas Eko.
Namun, ia menilai terjadi situasi yang kontradiktif. Di satu sisi, desa didorong membangun melalui dana desa. Di sisi lain, terdapat pembatasan pembangunan infrastruktur dan pelayanan administrasi kependudukan.
“Pemerintah meminta desa membangun, tetapi di saat yang sama ada larangan membangun jalan, irigasi, bahkan mengurus KTP dan KK. Ini kondisi yang sangat anomali,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.
Eko menilai hingga kini negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat yang terdampak konflik agraria tersebut. Akibatnya, warga masih kesulitan mengakses kebutuhan mendasar.
“Listrik, air bersih, air minum, dan infrastruktur lainnya belum bisa dinikmati secara layak. Kami berharap DPR RI bisa mengawal penyelesaian yang konkret,” ujarnya.
Sebagai informasi, konflik agraria di wilayah Lekok bermula sejak 1961. Saat itu, TNI AL mengklaim lahan warga yang berstatus bekas Hak Milik Adat (yasan) seluas sekitar 3.662 hektare untuk kepentingan pusat pendidikan dan latihan. (*)