May 24, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Honor Satpel Sampah Kota Pasuruan Masih Rp 500 Ribu per Bulan, Jauh di Bawah UMK

0
f-satpel-3307896228

PASURUAN, Suarabangilmedia.com – Honor satuan pelaksana (satpel) sampah Kota Pasuruan pada tahun 2026 belum mengalami kenaikan. Hingga kini, para petugas kebersihan tersebut masih menerima honor Rp 500 ribu per bulan, sama seperti yang berlaku sejak 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menyebutkan jumlah satpel sampah saat ini mencapai 221 orang yang bertugas di 34 kelurahan se-Kota Pasuruan.

β€œJumlah satpel di tiap kelurahan berbeda-beda, rata-rata empat sampai lima orang. Honor yang diterima tetap Rp 500 ribu per bulan dan dibayarkan rutin setiap bulan,” kata Samsul Rizal.

Ia menjelaskan, honor satpel sampah tidak mengalami penyesuaian selama empat tahun terakhir. Mulai awal 2026, para satpel tersebut juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rizal mengakui, besaran honor satpel sampah Kota Pasuruan masih jauh jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan 2026 yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.

β€œKalau dibandingkan dengan UMK, tentu selisihnya sangat jauh. Kami akui ini belum ideal,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut di lapangan sebagian satpel sampah kerap menerima tambahan uang dari masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas jasa pengangkutan sampah.

Menurut Rizal, pemberian tersebut diperbolehkan selama tidak ada unsur permintaan ataupun penentuan nominal dari petugas.

β€œTambahan dari warga itu murni sukarela sebagai ucapan terima kasih. Yang penting tidak meminta dan tidak menentukan jumlah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jam kerja satpel sampah relatif terbatas karena menggunakan sistem paruh waktu, yakni sekitar satu hingga dua jam per hari, sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *