June 4, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Polsek Gempol Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

0
f-barang-bukti-dan-empat-pelaku-jaringan-peredaran-uang-palsu-ditunjukkan-ke-awak-media-saat-konferensi-pers-di-Mapolres-Pasuruan-1-3281381580

Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengedar uang palsu.

Empat tersangka tersebut yakni Wahyu Hidayat (31), asal Pamekasan yang berdomisili di Sidoarjo; M. Faizin (35), asal Sidoarjo; Rifadli Ghazali (24), asal Karawang yang tinggal di Jombang; serta Lili Saepul Haris (53), asal Subang yang berdomisili di Bandung.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 154 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Selain uang palsu, kami juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti printer inkjet, perangkat elektronik berupa handphone dan laptop, serta barang pendukung lainnya,” kata AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

Menurutnya, para tersangka diduga secara sengaja dan terencana mengedarkan serta membelanjakan uang palsu yang menyerupai mata uang rupiah.

“Tersangka memperoleh uang palsu melalui pemesanan secara online menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan,” jelasnya.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap berawal dari penangkapan Wahyu Hidayat pada Rabu (7/1) malam di sebuah warung milik Mahmud Alex, di Dusun Baran, Desa Winong, Kecamatan Gempol.

Saat itu, Wahyu diamankan warga karena diduga hendak bertransaksi menggunakan uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti percakapan serta transaksi elektronik, uang palsu ini diproduksi oleh tersangka Lili Saepul Haris, diedarkan melalui M. Faizin dan Rifadli Ghazali, lalu digunakan oleh Wahyu Hidayat,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menambahkan, tiga dari empat tersangka diamankan di rumah masing-masing dan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.

“Bahkan lintas pulau. Saat ini kami masih mendalami wilayah lain yang diduga menjadi sasaran peredaran uang palsu tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *