Selama Ramadhan 1447 H, Jam Kerja ASN Pemkab Pasuruan Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Pekan
PASURUAN, Suara Bangil Media — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah menjadi 32,5 jam atau 32 jam 30 menit dalam satu pekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa pengurangan ini dilakukan dari jam kerja normal ASN yang biasanya mencapai 37,5 jam per minggu. “Selama Ramadhan jam kerja dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).
Penyesuaian tersebut berlaku bagi ASN dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam satu pekan. Untuk ASN lima hari kerja, Senin hingga Kamis bertugas pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, sedangkan pada Jumat bekerja pukul 08.00–13.30 WIB.
Sementara itu, ASN dengan sistem enam hari kerja—yang umumnya bertugas di sektor pelayanan publik—bekerja Senin hingga Kamis pukul 07.30–13.30 WIB, Jumat pukul 07.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–12.00 WIB. ASN kategori ini biasanya berasal dari unit pelayanan seperti puskesmas, rumah sakit, dan layanan masyarakat lainnya.
Meski jam kerja dipersingkat, Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa perubahan. “Pelayanan tidak ada perubahan sama sekali, tetap seperti biasanya,” tegas Yudha.
Selain pengaturan waktu kerja, pemerintah daerah juga menetapkan ketentuan busana bagi ASN Muslim selama Ramadhan. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pria diwajibkan mengenakan songkok atau kopiah, sedangkan ASN wanita mengenakan kerudung. Khusus hari Jumat, seluruh ASN Muslim diminta memakai busana Muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci. (*)