H-9 Lebaran, Posko Pengaduan THR di Pasuruan Mulai Didatangi Pekerja
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka pemerintah mulai menerima kedatangan para pekerja di Kabupaten Pasuruan. Hingga H-9 Lebaran, tercatat beberapa kelompok buruh datang untuk berkonsultasi terkait hak mereka yang belum diterima dari perusahaan.
Posko tersebut didirikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan sebagai tempat pengaduan sekaligus konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Salah satu pekerja, Aris, mengaku mendatangi posko untuk meminta pendampingan karena hingga saat ini belum menerima tunjangan dari perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Bangil.
“Saya sudah bekerja empat tahun. Walaupun di CV, THR kan tetap hak pekerja. Semoga dengan datang ke sini bisa difasilitasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin mengatakan aktivitas di posko pengaduan mulai meningkat dalam beberapa hari terakhir. Hingga Rabu (11/3/2026), tercatat sudah ada lima kelompok pekerja yang datang untuk berkonsultasi.
Menurutnya, mayoritas pekerja menanyakan kepastian waktu pencairan THR serta mekanisme perhitungan tunjangan bagi karyawan dengan status kontrak maupun outsourcing.
“Paling banyak yang ditanyakan terkait pencairan THR bagi pekerja dengan status kontrak atau outsourcing,” jelasnya.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnaker juga melakukan inventarisasi terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Pasuruan untuk memantau kesiapan mereka dalam membayarkan THR kepada karyawan.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki gambaran awal mengenai perusahaan yang kemungkinan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan.
Rakhmat menegaskan sejauh ini sektor industri di Pasuruan masih menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan pembayaran THR. Ia juga meminta serikat pekerja turut membantu menyampaikan informasi kepada para buruh mengenai mekanisme pengaduan yang tersedia.
“Perusahaan-perusahaan sejauh ini menyatakan komitmennya. Kedatangan pekerja ke posko masih sebatas konsultasi administratif,” katanya.
Disnaker memastikan posko pengaduan THR akan tetap beroperasi hingga setelah Lebaran untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga berharap pekerja tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terkait pembayaran tunjangan hari raya. (*)