Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim, Penuhi Kewajiban Akuntabilitas Keuangan Daerah
Pasuruan — Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (30/3/2026) sore di kantor BPK Jatim, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Penyerahan dokumen LKPD unaudited ini menjadi langkah awal dalam tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Pasuruan dan daerah lain di Jawa Timur. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan opini atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk kemungkinan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi standar akuntabilitas tertinggi.
Prosesi penyerahan turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur serta para kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Timur, menandai sikap kolektif pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara BPK dan pemerintah daerah dalam mendorong transparansi serta kualitas tatakelola keuangan yang semakin meningkat di tingkat lokal. Ia juga menekankan pentingnya penyempurnaan administrasi dan pencatatan keuangan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas publik.
Ke depan, dokumen yang telah diserahkan akan diperiksa secara menyeluruh oleh tim auditor BPK untuk memastikan bahwa setiap informasi keuangan daerah telah disusun secara tepat dan akurat. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses untuk memperkuat kepercayaan publik atas pengelolaan sumber daya keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)