Nelayan Lekok Pasuruan Diamankan Polisi karena Pakai Jaring Trawl
Lekok | Suarabangilmedia.com โ Kepolisian tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang di perairan Pasuruan. Satpolairud Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan alat tangkap ilegal pada Senin pagi (25/5/2026). Pengungkapan ini dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat personel Satpolairud sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan setempat, mereka mendapati seorang nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Petugas segera menghentikan aktivitas nelayan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Nelayan yang diamankan diketahui berinisial S (53) , warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan satu set alat tangkap ikan jenis trawl sebagai barang bukti.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menjelaskan alasan pelarangan penggunaan alat tangkap jenis trawl. “Penggunaan alat tangkap jenis trawl dilarang karena dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu keberlangsungan habitat biota perairan,” ujarnya.
Jaring trawl dikenal sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan karena menyapu bersih semua biota laut di dasar perairan. Cara ini dapat merusak terumbu karang dan mengganggu siklus reproduksi ikan.
“Terlapor (S) bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mako Satpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Edy Suseno. S dan barang bukti dibawa ke markas untuk proses penyelidikan.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan melakukan serangkaian tindakan. Mereka memeriksa S sebagai terlapor, memeriksa saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan terkait penanganan kasus ini.
“Kami mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan laut,” tambah AKP Edy Suseno. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik perikanan ilegal yang merusak lingkungan. Kasus ini menjadi peringatan bagi nelayan lain yang masih menggunakan alat tangkap trawl. (HS)