Polisi Janji Bongkar Arena Sabung Ayam di Klurak Sidoarjo, Warga Tunggu Tindak Lanjut
SIDOARJO | suarabangilmedia.com β Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan arena sabung ayam yang disebut masih berdiri di wilayah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait langkah penanganan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Isu mengenai praktik sabung ayam di Klurak bukanlah hal baru. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat kembali menyoroti lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut. Warga berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam itu memiliki bangunan semi permanen yang dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan belum sepenuhnya ditertibkan. Sejumlah warga menilai keberadaan arena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Praktik perjudian sering dikaitkan dengan gangguan ketertiban masyarakat, konflik sosial, hingga persoalan ekonomi yang dapat memengaruhi kehidupan keluarga para pelakunya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku masyarakat masih menunggu kepastian mengenai langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.
βKalau memang sudah ditindak, masyarakat berharap ada penjelasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi,β ujarnya.
Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, muncul pula berbagai informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas sabung ayam. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan maupun menguatkan informasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kondisi lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, Kapolsek Candi, KOMPOL Septiawan Adi Prihartono, S.I.K., M.A., memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp.
βSudah kita bubarkan dan akan kita bongkar,β ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan arena sabung ayam yang selama ini menjadi sorotan warga Desa Klurak dan sekitarnya.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu realisasi rencana pembongkaran arena yang disampaikan pihak kepolisian. Transparansi penanganan dan komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers. (Firman)