Residivis Curanmor di Pasuruan Dibekuk, Polisi Kejar Rekan DPO
Bangil | Suarabangilmedia.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial LH (37) akhirnya terhenti. Pelaku diringkus oleh Satreskrim Polres Pasuruan setelah terlibat dalam dua kasus curanmor di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Jumat (5/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang bernama Ali Mufti. Pengembalian ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang terjadi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa. “Yang bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor. Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ujarnya.
LH sebelumnya pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gempol, Pasuruan, pada tahun 2020. Setelah bebas, ia kembali beraksi dengan modus yang sama.
Salah satu aksi pencurian dilakukan di teras rumah korban di Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, pada 11 Januari 2026. Saat itu, korban meninggalkan kunci motor masih menancap di sepeda motor Honda Beat miliknya.
LH yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di teras rumah. Korban baru menyadari kehilangan setelah kembali ke rumah.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan memburu, tim akhirnya berhasil menangkap LH di tempat persembunyiannya.
Selain menangkap LH, polisi juga masih memburu satu rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas rekan pelaku sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Hal sederhana ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. (HS)