Residivis Bandar Sabu Asal Pandaan Dibekuk, 2,075 Kg Barang Bukti Diamankan

Bangil, Suarabangilmedia.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan di Pasuruan. Dalam operasi terbaru, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu asal Pandaan, Gusti Ari Sandi (26). Barang bukti sabu dengan berat total 2,075 kilogram berhasil diamankan dari tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh tim Buser Satresnarkoba pada Kamis malam (12/12) di kediaman tersangka di Jalan Pepaya, Lingkungan Plumbon, Kelurahan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh cina berisi sabu, masing-masing seberat 1.045 gram dan 1.035 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari prioritas program 100 hari kerja Presiden RI dalam pemberantasan narkoba. “Satu orang bandar narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 2,075 kilogram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik besar dan kecil, sekrop plastik besar, satu timbel 50 gram, delapan bungkus plastik teh cina kosong, dua bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai bandar, tetapi juga sebagai kurir dan pengguna. “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah menjalani hukuman empat tahun penjara dan baru dua tahun lalu keluar dari LP Madiun,” jelasnya.
Sebelum menangkap Gusti, polisi lebih dulu mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Pandaan, masing-masing berinisial Iy dan S. Hasil pengembangan kasus ini kemudian mengarahkan tim pada tersangka utama.
Saat ini, tersangka Gusti Ari Sandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (SantokSB)