Pelaku Curanmor di Kraton Tertangkap Warga, Dua Rekannya Masih Buron

Kraton, Suarabangilmedia.com – Seorang pria berinisial SR (48), warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya mencuri motor di Kraton, Kabupaten Pasuruan, dipergoki. Akibatnya, SR harus mendapat perawatan medis sebelum diamankan polisi. Insiden ini terjadi pada Minggu (15/12) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SR tidak beraksi sendirian. Ia bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri. SR tertangkap warga di Dusun Krajan, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, setelah kepergok oleh Anwar (50), seorang warga setempat.
Sekitar pukul 03.00, Anwar yang datang ke rumah anaknya untuk mengecek kondisinya terkejut melihat motor Honda Scoopy milik anaknya dibawa oleh SR dan dua rekannya. Anwar segera meminta bantuan Yoyok, perangkat Desa Ngempit, untuk menangkap pelaku.
Anwar dan Yoyok berboncengan menggunakan motor untuk mengejar SR, yang kala itu mengendarai motor curian. Awalnya, SR tidak sadar sedang dikejar. Namun setelah menyadari kejaran tersebut, ia mencoba melarikan diri dengan memacu motor lebih cepat.
Upaya SR kabur sia-sia. Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, SR berhasil ditangkap. Warga sekitar yang mendengar keributan segera berkumpul di lokasi kejadian. Emosi warga yang meluap menyebabkan SR menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh Anwar.
Anwar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton. Polisi yang menerima laporan segera membawa SR ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk mendapatkan perawatan medis. “Kami mendapat laporan bahwa warga mengamankan satu pelaku, kemudian membawanya ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Aipda Juanidi, Kasi Humas Polresta Pasuruan.
Setelah dinyatakan sehat, SR diamankan di Polresta Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua rekan SR yang berhasil kabur masih dalam pengejaran oleh tim Satreskrim Polresta Pasuruan.
SR kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun menanti pelaku. Polisi mengimbau warga untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. (SantokSB)