August 14, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Jangan Ada Pembiaran!” MUI Kota Probolinggo Minta Toko Miras Ditutup

0
1001773252

Probolinggo | suarabangilmedia.com – 11 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyatakan keprihatinan atas masih ditemukannya toko atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kota Probolinggo.

MUI Kota Probolinggo meminta Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan penertiban secara tegas terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, terutama apabila kegiatan usaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Dr. KH. Ahmad Hudri, ST., MAP., sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap upaya menjaga moralitas, ketertiban sosial, serta perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

“MUI Kota Probolinggo meminta Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk menindak tegas toko-toko yang menjual minuman beralkohol apabila terbukti melanggar ketentuan. Jika tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, maka harus ditutup dan ditertibkan,” tegas Dr. KH. Ahmad Hudri.

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

MUI juga memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah titik penjualan minuman beralkohol di Kota Probolinggo, antara lain di kawasan Jalan AA. Maramis, sekitar Bundaran Glaser ke arah timur, kawasan Sentono, serta beberapa lokasi lainnya.

MUI menegaskan bahwa informasi tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat berwenang. Penertiban hendaknya dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan, legalitas usaha, perizinan, serta ketentuan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak ingin Kota Probolinggo menjadi ruang yang permisif terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali. Ini bukan semata-mata persoalan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari kerusakan moral serta dampak sosial yang dapat ditimbulkannya,” ujar Gus Hudri.

MUI Kota Probolinggo juga mendorong agar Satpol PP bersama perangkat daerah dan aparat terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah setiap tempat usaha telah memenuhi ketentuan mengenai perizinan, lokasi, jenis produk, distribusi, serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, MUI meminta agar pemerintah daerah memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan usaha atau penutupan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penutupan.

“MUI mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan secara konsisten dan berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap usaha yang jelas-jelas melanggar ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Lebih jauh, MUI Kota Probolinggo menilai persoalan minuman beralkohol tidak dapat hanya dilihat dari aspek perdagangan atau kegiatan ekonomi. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Karena itu, MUI mengajak Pemerintah Kota Probolinggo, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.

“Kita ingin Kota Probolinggo menjadi kota yang aman, tertib, religius, dan ramah bagi generasi muda. Karena itu, semua pihak harus mengambil peran. MUI akan terus memberikan edukasi dan pembinaan kepada umat, sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan regulasi ditegakkan secara konsisten,” pungkas Gus Hudri.

MUI Kota Probolinggo berharap langkah penertiban dilakukan segera dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, pemeriksaan yang objektif, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Dewan Pimpinan MUI Kota Probolinggo menyatakan sikap:

  1. Meminta Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap toko/tempat usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Probolinggo.
  2. Meminta tindakan tegas terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku, termasuk penutupan apabila secara hukum memenuhi persyaratan untuk ditutup.
  3. Mendorong operasi penertiban secara terpadu dan berkelanjutan agar peredaran minuman beralkohol ilegal atau yang melanggar ketentuan tidak berkembang.
  4. Mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan minuman beralkohol, khususnya untuk mencegah akses dan konsumsi oleh anak-anak serta pelajar.
  5. Mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sosial yang sehat serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang.
  6. Menegaskan komitmen MUI Kota Probolinggo untuk terus membina dan membimbing umat dalam rangka menjaga akhlak, moralitas, ketertiban sosial, dan kemaslahatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *