Tani Merdeka Indonesia Apresiasi DPR RI Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif
JAKARTA | suarabangilmedia.com β Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia memberikan apresiasi kepada DPR RI atas keputusan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi petani dan masyarakat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
βKami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI yang dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai,β kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu lama tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan dan produktivitas petani. Status lahan yang belum jelas sering kali membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Don Muzakir berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan konflik agraria struktural. Terlebih, draf RUU tersebut memberikan perhatian kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan.
βJangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,β ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah pengaturan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Ketentuan tersebut diharapkan mampu mencegah penguasaan lahan secara berlebihan oleh segelintir pihak.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.
Draf RUU juga mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi penyelesaian persoalan agraria secara terpadu.
Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria selanjutnya melibatkan secara aktif kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Don Muzakir menegaskan suara petani harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Persetujuan RUU menjadi usul inisiatif DPR RI sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Momentum tersebut dinilai semakin bermakna menjelang peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, sekaligus membuka harapan baru bagi terwujudnya reforma agraria yang memberikan keadilan dan kepastian bagi petani Indonesia. (AZ)