FKUB Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah: Merawat Harmoni, Menguatkan Kerukunan, Menyelesaikan Problematika Umat
PROBOLINGGO | suarabangilmedia.com — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah pada Jumat (16/10/2026), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kota Probolinggo.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut mengusung tema “Merawat Harmoni, Menguatkan Kerukunan, Menyelesaikan Problematika Umat.” Sosialisasi ini diikuti oleh para pengurus rumah ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Kedopok, Kademangan, dan Wonoasih.
Kegiatan tersebut merupakan tahap kedua dari rangkaian sosialisasi pendirian rumah ibadah yang diselenggarakan FKUB Kota Probolinggo. Pada tahap pertama, kegiatan serupa telah dilaksanakan dengan melibatkan pengurus rumah ibadah di wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran.
Melalui kegiatan ini, FKUB berupaya memperkuat pemahaman para pengurus rumah ibadah mengenai ketentuan pendirian rumah ibadah, membangun komunikasi lintas agama, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan kerukunan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Tokoh Agama
Dari jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, kegiatan tersebut diwakili oleh H. Nari dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Sementara itu, Kementerian Agama Kota Probolinggo diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
Narasumber lainnya adalah I Nengah W., pengurus Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo. Kehadiran para narasumber dari unsur pemerintah, Kementerian Agama, dan FKUB diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek regulasi, prosedur, serta pentingnya membangun hubungan harmonis antarumat beragama.
Sambutan Wali Kota Probolinggo dibacakan oleh H. Nari dari Bagian Kesra. Dalam kesempatan tersebut, kegiatan sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, dan pengurus rumah ibadah dalam menjaga kondusivitas serta merawat kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.
Rumah Ibadah sebagai Pusat Harmoni dan Solusi Persoalan Umat
Dalam sambutan FKUB, Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., menekankan pentingnya menjadikan rumah ibadah tidak hanya sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, penguatan nilai-nilai kemanusiaan, dan penumbuhan kepedulian sosial.
Menurutnya, pendirian rumah ibadah merupakan persoalan yang perlu dipahami secara utuh, baik dari sisi kebutuhan umat untuk menjalankan ibadah maupun dari sisi ketentuan hukum dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
“Kerukunan tidak cukup hanya dibangun melalui slogan dan seremonial. Kerukunan harus diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, kepatuhan terhadap aturan, dan kesediaan untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah,” demikian pesan yang ditekankan dalam semangat kegiatan tersebut.
Ketua FKUB juga mengajak seluruh pengurus rumah ibadah untuk menjadi pelopor kerukunan di lingkungan masing-masing. Pengurus rumah ibadah diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, pemerintah setempat, serta pemeluk agama lain sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan proporsional.
Dialog sebagai Ruang Mencari Solusi
Sesi sosialisasi dan dialog menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Para peserta memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur pendirian rumah ibadah sekaligus mendiskusikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.
Dalam konteks kehidupan masyarakat yang majemuk, pendirian rumah ibadah membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, komunikasi yang konstruktif, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat ditangani secara terukur tanpa mengabaikan hak umat beragama untuk menjalankan ibadah maupun kewajiban bersama untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.
FKUB Kota Probolinggo memandang dialog sebagai salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan antarkelompok masyarakat. Melalui dialog, perbedaan pandangan dapat dibicarakan secara terbuka, kesalahpahaman dapat diluruskan, dan solusi dapat dirumuskan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hukum.
Komitmen Berkelanjutan Merawat Kerukunan
Pelaksanaan sosialisasi tahap kedua ini menegaskan komitmen FKUB Kota Probolinggo untuk memperluas edukasi dan komunikasi kepada para pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah kota.
Setelah menjangkau Kecamatan Mayangan dan Kanigaran pada tahap pertama, kegiatan di Kecamatan Kedopok, Kademangan, dan Wonoasih menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan bahwa pemahaman mengenai pendirian rumah ibadah dan pentingnya kerukunan dapat menjangkau lebih banyak komunitas keagamaan.
Melalui kegiatan ini, FKUB Kota Probolinggo berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pengurus rumah ibadah, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi persoalan pendirian rumah ibadah.
“Merawat harmoni berarti menjaga hubungan baik di tengah perbedaan. Menguatkan kerukunan berarti membangun kepercayaan. Menyelesaikan problematika umat berarti mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepatuhan terhadap aturan.”
Dengan semangat tersebut, FKUB Kota Probolinggo terus berkomitmen menjadi ruang komunikasi dan fasilitasi yang konstruktif bagi umat beragama, demi terwujudnya kehidupan masyarakat Kota Probolinggo yang rukun, damai, inklusif, dan bermartabat. (red)