August 1, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Residivis Bisnis Narkoba Kembali Dibekuk di Gempol

0
ft-residivis-narkoba-3877268828

GEMPOL, Suarabangilmedia.com – Penjara tampaknya tidak memberikan efek jera bagi Ahmad Fatoni. Warga Jabon, Sidoarjo itu kembali terjerat bisnis narkoba meskipun pernah mendekam di balik jeruji besi.

Pada Senin (10/2), Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap Fatoni di Desa Legok, Kecamatan Gempol. Petugas menemukan tujuh poket sabu seberat 2,14 gram saat melakukan penggeledahan.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan sejumlah plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba. Polisi pun mengonfirmasi bahwa Fatoni adalah pemain lama dalam peredaran narkoba.

β€œDia sudah lama terlibat dalam bisnis ini,” ujar AKP Agus Yulianto, Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan untuk memberantas narkoba, sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Agus menambahkan bahwa Fatoni memiliki catatan kriminal panjang, termasuk keterlibatannya dalam kasus narkoba pada 2017 hingga 2022.

Fatoni mengaku telah menjalankan bisnis narkoba ini selama sembilan bulan terakhir. Sabu yang ia peroleh didapat dari seorang pemasok yang kini dalam pengejaran.

Kini, Fatoni harus menghadapi ancaman hukuman yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *