Efisiensi Anggaran, KPU Pasuruan Tetap Gunakan Dana Pilkada Hingga Tiga Bulan
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan belum menghitung sisa anggaran pilkada yang dihibahkan oleh Pemkab Pasuruan. Anggaran tersebut masih digunakan hingga tiga bulan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengatakan pihaknya belum mendapat permintaan pengembalian anggaran dari Pemkab. Pemerintah pusat memang menggencarkan efisiensi anggaran, tetapi KPU masih membutuhkannya.
Menurut Ainul, anggaran yang ada masih diperlukan untuk kegiatan kedinasan. Beberapa agenda, seperti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi, masih berjalan.
“Walaupun tahapan pilkada selesai, masih ada kegiatan seperti rakor yang harus kami hadiri,” ujarnya.
Saat ini, anggaran yang digunakan KPU hanya bersumber dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ainul menegaskan bahwa penggunaannya tetap berhubungan dengan pelaksanaan pilkada.
“Beberapa rakor yang kami ikuti juga berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan pilkada di daerah,” tambahnya.
Secara regulasi, Ainul menjelaskan bahwa anggaran hibah itu masih bisa digunakan meski tahapan pilkada telah selesai. Namun, ada batas waktu penggunaan yang harus dipatuhi.
KPU wajib mengembalikan sisa anggaran dalam waktu tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. Oleh karena itu, Ainul memastikan pihaknya akan segera merinci penggunaannya.
“Dalam waktu dekat, kami akan menghitung sisa anggaran dan melaporkannya ke pemda,” katanya.
Dengan adanya regulasi ini, KPU memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. (SantokSB)