August 4, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Polsek Sentani Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penipuan Cat Palsu, Respons Cepat Lindungi Konsumen

0
683ce8698d980

JAYAPURA, Suarabangilmedia.com – Kepolisian Polsek Sentani Kota berhasil menangkap dua pelaku penipuan penjualan cat palsu berinisial AK (48) dan BS (37) asal Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (1/6/2025). Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan produk berkualitas rendah tersebut.

Kapolsek Sentani AKP Sunardi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang membuntuti pelaku hingga ke tempat kos-kosan mereka di Padang Bulan, Kota Jayapura. “Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 34 ember cat palsu merek β€˜Cemton’ yang diduga telah dipasarkan secara luas di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Operasi ini mendapat apresiasi karena mampu mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Kepala Tim Opsnal Paniki, Aiptu Agus Patang, menyebut bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sistem door to door dan memasok cat palsu tersebut dari Jawa Timur. “Berbekal laporan dan koordinasi dengan korban, kami berhasil membongkar jaringan penjualan cat palsu yang merugikan konsumen,” ujar Agus.

Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sentani dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan yang cepat dan tuntas ini menjadi contoh nyata perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik penipuan. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *