June 15, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Rejoso Dibekuk Satresnarkoba Pasuruan Kota

0
F-s-saat-tertangkap-2-1630750462

REJOSO, Suarabangilmedia.com – Malam tak lagi sunyi di kawasan jalan pantura Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso. Sabtu (28/6) itu, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk S, 23, warga setempat yang diduga hendak mengedarkan narkoba. Aksi cepat polisi menggagalkan peredaran barang haram yang nyaris beredar di wilayah Pasuruan.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencium gelagat mencurigakan dari S. Petugas lantas melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya menemukan pemuda itu berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Penyelidikan cepat pun dilakukan di tempat.

Benar saja, dari tangan kanan tersangka, petugas mendapati satu bungkus sabu seberat 0,51 gram yang dibalut tisu dan dilapisi isolasi coklat. β€œSabu itu tengah digenggamnya saat kami dekati. Tidak sempat dibuang,” terang Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo.

Tak berhenti di situ, tim bergerak ke rumah tersangka di kawasan Sambirejo. Di sana, ditemukan 800 butir pil tryhexphenidyl yang dikemas dalam bungkus berbeda. Pil tersebut diketahui masuk dalam daftar obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai zat adiktif.

S pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota bersama barang bukti yang diamankan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan pemuda itu.

β€œTersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Iptu Arief. Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Editor : SantokSB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *