August 4, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Residivis Curanmor Baru Bebas dari LP Tertangkap Kembali dengan Kasus yang Sama

0
1004889564_600x600

Surabaya, suarabangilmedia.com- Polrestabes Surabaya pada Senin (7/7) sekira pukul 13.30 WIB melaksanakan press release terkait Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curhat). Press Release dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Dr. Edi Herwiyanto S.H., M.H., M.Kn., Kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata Kuswara.

Dalam press release tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan,”dari beberapa laporan terkait adanya kasus tindak pidana Curanmor dengan tersangka GW (24th) laki-laki asal Jl. Kedung Mangu Surabaya, selaku eksekutor bersama tersangka inisial YI (22th) laki-laki asal Jl. Kedung Mangu juga yang berperan sebagai joki, dan GW terakhir melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama, dan dua kali keluar masuk LP, terakhir dengan kasus yang sama pula, GW diputus lima bulan penjara, setelah keluar dari LP, tersangka GW melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda, antara lain pada Selasa 4 Februari 2025 di warung DLV Jl. Tambaksari No.2 Surabaya, pada Selasa 25 Maret 2025 di Jl. Karanggayam Gang 2 No. 3 Surabaya dan pada Rabu 14 Mei 2025 di warung Tempe Penyet Jl. Kertajaya 2A Surabaya, bersama rekannya berinisial YI sebagai joki,”terangnya.

Sedangkan korban yang melaporkan hal tersebut, antara lain : MI (23th), seorang Mahasiswa bertempat tinggal di Jl. Wonorejo Surabaya, VA (61th), beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya sebagai karyawan swasta dan korban atas nama inisial P (37th), beralamatkan Karanggayam Surabaya, “jelasnya.

Adapun kronologi kejadian di tiga tempat kejadian pada Rabu (14/5), sekira pukul 20.30 WIB, terjadi curanmor R2 dengan kendaraan Honda Beat 110, warna hitam tahun 2023, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang terparkir di depan warung penyetan, sedangkan kendaraan tersebut posisi terkunci setor, kemudian saat korban melayani pembeli nasi tempe penyet, seketika itu motor korban telah raib.

Kejadian berikutnya pada Selasa (24/3), sekira pukul 22.35 WIB, menimpa kendaraan Honda Beat yang dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara merusak kunci kontak yang diparkir di depan rumah dan terpantau oleh cctv.

Kejadian yang ke tiga pada Selasa (4/2), sekira pukul 04.30 WIB, pada saat terjadinya pencurian tersebut, terlapor telah mengambil kunci kontak korban di saku, saat korban sedang tidur ketika menjaga warkop, sedangkan posisi sepeda motor terjagang tengah, dalam kondisi terkunci stirnya dengan posisi menghadap kiri dan rumah magnet dalam keadaan tertutup. Akhirnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor hasil incarannya.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.
* 2 (dua) alat kunci T.
* 2 (dua) alat mata kunci T.
* Pakaian pelaku saat melakukan kejahatan.
* 1 (satu) alat pembuka rumah magnet kunci.

Kini tersangka dikenakan Pasal 363, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang Pasal tersebut menyebutkan Pencurian dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan akan diancam hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.

(Humas/Reza SB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *