Langkah Nyata untuk Umat: 29 Tanah Wakaf Resmi Diikrarkan di Randupitu, Kepemimpinan Kades Fuad Tuai Apresiasi
Gempol, Suarabangilmedia.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, mencatat sejarah penting dalam upaya menjaga keberlangsungan aset umat. Sebanyak 29 bidang tanah wakaf resmi diikrarkan secara massal, Rabu (23/7/2025), dalam prosesi terbuka yang berlangsung khidmat di Balai Desa. Inisiatif ini tidak hanya menjadi bukti tingginya kesadaran warga, tapi juga mencerminkan kepemimpinan visioner dari Kepala Desa Mochammad Fuad.

Di hadapan para wakif dan nazhir, serta disaksikan oleh KUA Gempol dan BPN Kabupaten Pasuruan, ikrar wakaf dilakukan secara bergantian. Tanah-tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk 21 musala, 3 masjid, 2 pondok pesantren, dan 2 TPQ. Seluruhnya akan menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi keagamaan masyarakat Randupitu.
“Saya sungguh mengapresiasi para warga yang dengan tulus menyerahkan tanah mereka untuk kepentingan umat. Ini bukan sekadar pemberian, ini adalah warisan abadi,” ujar Kades Fuad dengan penuh haru. Ia juga menegaskan, semua proses difasilitasi secara gratis oleh pemerintah desa. “Kami bantu dari awal hingga akhir tanpa memungut biaya apa pun,” tambahnya.
Langkah ini bukan tanpa tantangan. Dari 84 bidang tanah yang potensial, sebanyak 52 telah diajukan. Tahun ini, 29 di antaranya berhasil diproses hingga tahap ikrar resmi. Lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya—yang hanya mencatat 17 ikrar—mencerminkan solidaritas dan semangat religius yang mengakar kuat di tengah masyarakat Randupitu.

Pihak Kemenag Kabupaten Pasuruan melalui Sugiono (Gara Zawa) menyampaikan apresiasi atas tertibnya proses ikrar. “Randupitu menjadi salah satu desa yang paling progresif dalam penataan wakaf. Ikrar bukan lagi sekadar formalitas, tapi menjadi langkah awal menuju perlindungan hukum tanah umat,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor BPN Pasuruan, Herman Hidayat. Ia menilai Kades Fuad berhasil membangun komunikasi dan kepercayaan warga terhadap proses legalitas tanah wakaf. “Kami siap menindaklanjuti setelah akta ikrar selesai. Ketertiban dan respon cepat pemerintah desa sangat membantu. Ini bisa menjadi role model nasional,” ujarnya.
Dengan target integrasi ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Oktober 2025, Desa Randupitu kini berdiri di garda depan gerakan wakaf berbasis administrasi modern. Di bawah kepemimpinan Fuad, semangat gotong royong, pelayanan publik, dan nilai keagamaan bertemu dalam satu kata: pengabdian. (Zack)