Sidak SPBE di Pasuruan, Elpiji 3 Kg Sesuai Standar
PASURUAN, Suarabangilmedia.com β Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Senin (11/8/2025).
Lokasi yang diperiksa adalah PT Gelora Meratus Mandiri di Raci dan PT Rachmasari Grass Indonesia di Kecamatan Gempol. Sidak ini untuk memastikan kuantitas gas elpiji 3 kilogram sesuai ketentuan.
Plt Kabid Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan menegaskan, sidak merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat sekaligus pihak SPBE.
βHasilnya tidak ditemukan pelanggaran. Standar isi tabung plus gas minimal 7,96 kg, dan dari 20 sampel yang diuji, seluruhnya di atas standar, rata-rata 8 kg,β jelas Deddy.
Pengawasan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 serta Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang pengawasan metrologi legal.
Meski hasilnya sesuai ketentuan, Disperindag akan terus memantau hingga ke tingkat agen dan pengecer. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan isi gas yang kurang dari standar. βAgar bisa kami telusuri sumber masalahnya,β tutup Deddy. (*)
Editor : Santok