Satreskrim Buru Komplotan Ganjal ATM, Satu Pelaku Asal Lampung Ditangkap
GADINGREJO, Suarabangilmedia.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus memburu komplotan pencuri uang dengan modus ganjal ATM. Perburuan dilakukan setelah salah satu pelaku, Dadang Prayoga, warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa, menjelaskan pihaknya masih menelusuri dua rekan Dadang yang diduga kuat ikut terlibat. “Kami masih melakukan penyelidikan sekaligus perburuan terhadap dua pelaku lain,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Dadang kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP serta pasal terkait dalam UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan SM (40), warga Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Saat hendak menarik uang di salah satu ATM bank swasta, kartunya macet. Dadang yang berpura-pura membantu, justru menukar kartu korban.
Beruntung korban cepat sadar, lalu melapor ke satpam bank. Saat dicek, ternyata lubang mesin ATM sudah diganjal menggunakan tusuk gigi.
Polisi memastikan modus ini dilakukan berkelompok. “Keterangan tersangka akan kami kembangkan untuk memburu dua temannya,” imbuh AKP Choirul. (*)
Editor : Santok