Duda di Pandaan Tipu Wanita Kenalan Aplikasi, Motor Dijual Rp 1,9 Juta
Pasuruan – Seorang duda di Pandaan, Pasuruan, berinisial Tiara Oliver Simbolon (38), akhirnya ditangkap polisi setelah buron dua pekan. Ia diduga menipu seorang wanita yang dikenalnya lewat aplikasi, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi tipu gelap itu terjadi pada Senin (11/8). Korban, Dwi Yanti Mandasari (32) asal Sukorejo, awalnya bertemu tersangka di sebuah warung makan di Dusun Klampok, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Seusai makan, tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang.
Namun motor Honda Vario nopol N 6081 OL yang dipinjam tak pernah kembali. Korban ditinggal begitu saja, sementara tersangka kabur membawa motor senilai Rp 5,3 juta itu. “Motor korban dijual ke orang tak dikenal di Malang seharga Rp 1,9 juta,” kata Kanitreskrim Polsek Pandaan, Aiptu Fery Candra, Selasa (26/8).
Fery menyebut, uang hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi pun memburu keberadaan pria berstatus duda itu. Setelah dua pekan, tim buser Unit Reskrim Polsek Pandaan berhasil meringkus tersangka di sebuah indekos di Kediri, Selasa dini hari.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini sudah kami tetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” tegas Fery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)