August 2, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Kejaksaan Pasuruan Ungkap Korupsi Dana PKBM, Tiga Tersangka Ditetapkan

0
67fd129286f26

Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam penyidikan terbaru, tiga tersangka baru telah ditetapkan, salah satunya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai operator data pokok pendidikan (Dapodik) PKBM di Kabupaten Pasuruan. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan bekerja sama dengan dua kepala PKBM yang lainnya, menguntungkan diri sendiri melalui manipulasi data yang merugikan negara.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Nurkamto (N), seorang PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; Adi Purwanto (AP), Kepala PKBM Budi Luhur di Kecamatan Gondangwetan; dan M. Najib (MN), Kepala PKBM Sabilul Falah di Kecamatan Bangil. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan, setelah bukti yang cukup ditemukan dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang tersangka lain, Erwin Setiawan (ES), yang turut terlibat dalam pengelolaan data peserta didik di PKBM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurkamto berperan penting dalam mengakses dan memanipulasi data pendidikan melalui sistem Dapodik milik Kemenristekdikti dengan menggunakan akun dinas milik Kabupaten Pasuruan, sedangkan ES memiliki tugas untuk mengelola data Angka Tidak Sekolah (ATS) dan memasukkan data palsu ke dalam sistem tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup, status saksi kami naikkan menjadi tersangka. Para tersangka ini telah bekerja sama untuk memanipulasi data penerima bantuan yang berujung pada kerugian negara,” ujar Teguh Ananto dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025).

Menurut Kejaksaan, hasil penyidikan menunjukkan adanya penerima bantuan fiktif pada dua PKBM yang dikelola oleh Adi Purwanto dan M. Najib. Dari perhitungan kerugian negara, ditemukan bahwa Adi Purwanto menikmati keuntungan sebesar Rp 436 juta, sementara M. Najib meraup Rp 377 juta. Jumlah kerugian ini diperkirakan masih bisa bertambah, seiring dengan pengembangan penyidikan terhadap saksi lainnya.

Tiga tersangka tersebut kini telah ditahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Pasuruan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan berharap dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *