Empat Pengedar Sabu-sabu di Prigen Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan
Bangil, Suarabangilmedia.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah kos-kosan di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Rabu (14/5). Keempat tersangka ditangkap saat tengah berpesta sabu.
Para tersangka adalah Amirul Mufit (25) dan Agus Rio Saputro (21), keduanya warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, serta Diana Maulidah (23) dan Gadis Candra Subakti (18), yang berdomisili di Desa dan Kecamatan Sukorejo. “Status mereka bukan suami istri,” terang Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 24 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 9,71 gram, sebuah timbangan elektrik, dan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap dan korek api. Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempatnya kami tangkap saat pesta sabu di dalam kamar kos. Mereka terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba,” ujar Iptu Joko. Polisi menilai lokasi kos-kosan itu sebagai pusat peredaran sabu untuk wilayah Prigen dan sekitarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan jaringan peredaran mereka. (SantokSB)