August 2, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Remaja 17 Tahun Ditangkap di Panggungrejo Usai Kedapatan Bawa Celurit

0
F-saat-digeledah-petugas-kepolisian-di-TKP-3717806659

Panggungrejo, Suarabangilmedia.com – Seorang pemuda berinisial AF (17), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi pada Minggu (18/5) dini hari. Penangkapan berlangsung di jalan menuju Pelabuhan Kota Pasuruan, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, setelah petugas mencurigai rencana tawuran yang melibatkan kelompoknya.

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. “Kami mendapat laporan ada sekelompok remaja berselisih di tepi jalan masuk pelabuhan. Petugas patroli segera mendatangi lokasi,” ujarnya.

Saat diperiksa, AF kedapatan menyimpan sebilah celurit dengan bilah sepanjang 55 sentimeter di pinggang sebelah kiri celananya. “Barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka,” kata Aipda Junaidi.

AF dan celurit yang disita dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan sembari melengkapi berkas perkara.

AF dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. “Selanjutnya, kami akan memproses pemberkasan dan menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Aipda Junaidi. (SantokSB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *