Curi Motor Karyawan TSI II Prigen, Dua Pemuda Pasrepan Diciduk Polisi
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Dua pemuda asal Dusun Ampel Banjar Timur, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, ditangkap tim buser Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya, M. Sahrul Kirom (24) dan Rizki Kriswandika (19), dibekuk pada Selasa (1/7) malam karena terlibat pencurian sepeda motor milik warga Purwosari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Ampelsari. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga mencuri motor Honda Beat bernopol N 3229 TDD milik DA, warga Dusun Jatikauman, Desa Cendono. Motor itu dicuri saat terparkir di area karyawan Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Desa Jatiarjo.
Aksi pencurian terjadi Minggu (29/6) sekitar pukul 10.09 WIB. Saat itu korban sedang menjalani kegiatan magang. Motor korban baru diketahui hilang saat hendak pulang pada pukul 17.20 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk penting dari rekaman CCTV di lokasi.
“Motor milik korban dicuri saat terparkir di area karyawan TSI. Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Motor yang sudah dijual oleh pelaku kini masih dalam proses pencarian. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : SantokSB