Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Penertiban Lapak Liar di Kawasan Pelabuhan Pasuruan Berlanjut

0
Foto-tiga-lapak-dibongkar-paksa-556875863

PANGGUNGREJO, Suarabangilmedia.com – Upaya penataan kawasan Pelabuhan Pasuruan kembali dilakukan aparat gabungan pada Selasa (26/8) pagi. Tiga bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai warung kopi, penjual bensin eceran, dan lapak jual beli motor bekas dibongkar petugas.

Proses pembongkaran berlangsung cukup alot. Pemilik lapak, seorang warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, sempat meminta waktu untuk membongkar secara mandiri. Namun karena sebelumnya sudah diberi kesempatan hingga tiga kali peringatan, petugas tetap menjalankan penertiban.

“Pemilik meminta untuk membongkar sendiri, tapi karena sebelumnya juga sudah pernah diberi waktu dan tidak ditindaklanjuti, akhirnya hari ini terpaksa dilakukan pembongkaran,” terang Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat.

Seperti penertiban sehari sebelumnya, petugas yang diterjunkan melibatkan unsur Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, DLHKP, PUPR, dan Bakesbangpol. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak menertibkan bangunan yang berdiri di bahu Sungai Gembong, Kelurahan Ngemplakrejo.

Iman menyebutkan, penertiban ini dilakukan karena bangunan yang ada melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Jalan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perwali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Kawasan PKL.

“Sejak awal sudah dijelaskan, kawasan tersebut tidak boleh dijadikan tempat berdirinya bangunan maupun aktivitas jual beli. Maka dari itu, penertiban dilakukan agar kawasan tetap tertata,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih rapi, nyaman, dan sesuai peruntukan. Meski tidak mudah, penertiban tetap dipandang penting demi kepentingan bersama.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami