Remaja 15 Tahun Tabrak Motor dan Rumah Warga di Kota Pasuruan, Satu Tewas di Tempat
PURWOREJO, Suarabangilmedia.com β Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya KH Mansyur, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (8/8) dini hari. Seorang remaja berusia 15 tahun yang mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol W 1068 WX menabrak pengendara motor hingga tewas, lalu menghantam rumah warga.
Pengemudi mobil diketahui berinisial MR, warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat MR melaju dari arah utara ke selatan. Setibanya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan MR diduga oleng dan terlalu ke kanan, hingga menabrak sepeda motor bernopol N 3904 TCT yang dikendarai M Sigit Prasetiyo (21), warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Benturan keras membuat pengendara motor terpental. Namun, mobil belum berhenti dan justru berbelok ke kiri, lalu menabrak tembok rumah milik Sulastri yang berada di sisi timur jalan. Akibat tabrakan kedua ini, tembok rumah mengalami kerusakan cukup parah.
Nahas, M Sigit Prasetiyo tewas di lokasi kejadian. Polisi menyebut korban mengalami luka serius, di antaranya robek pada dahi, leher, dan pergelangan tangan kiri, patah tulang kaki kiri, luka babras di dada, serta pendarahan pada hidung dan telinga. Sementara MR mengalami luka robek di bagian mata kiri dan langsung dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Ipda Zulkifli, menegaskan bahwa remaja berusia 15 tahun tidak diizinkan secara hukum mengemudikan mobil. βPengendara motor tewas di lokasi. Dan sebenarnya remaja 15 tahun tidak boleh mengendarai mobil berdasarkan Undang-undang,β ujarnya.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 81 yang mengatur syarat mendapatkan SIM, serta Pasal 281 yang mengatur sanksi bagi pengendara tanpa SIM. Pelanggaran aturan ini berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan memintai keterangan saksi. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Zack