July 30, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Eks Honorer Kabupaten Pasuruan Tagih Janji Solusi ke Bupati

0
F-aliansi-honorer-tom-1-620086828

BANGIL, Suarabangilmedia.com – Gelombang keresahan kembali muncul di kalangan pegawai honorer usai penyerahan SK bagi 3.665 PPPK Kabupaten Pasuruan. Kebijakan itu seolah membuka luka lama bagi ratusan honorer yang sebelumnya dirumahkan Pemkab.

Sebagai bentuk protes, sejumlah eks guru honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Bupati Rusdi Sutejo, Rabu (1/10/2025) sore. Mereka menyampaikan keresahan sekaligus menagih janji solusi yang pernah diutarakan pemkab

Bagus, perwakilan aliansi, menyebut ada 686 pegawai honorer yang terdampak SK pemberhentian. Namun setelah diteliti ulang, jumlahnya menjadi 684 karena terdapat data ganda.

“Kami kehilangan penghasilan dan pekerjaan setelah bertahun-tahun mengabdi, terutama di sekolah-sekolah. Kami berharap ada kebijakan yang menyelamatkan nasib kami,” ujarnya.

Bagus juga menyoroti 198 honorer di instansi pelayanan publik yang merasa tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait pemberhentian. “Mereka hanya tahu dari SK bupati. Tidak ada penjelasan detail,” tambahnya.

Suci, eks guru honorer SD Negeri di Prigen, menilai keputusan tersebut seharusnya bisa ditinjau kembali.
“Aturan ini kan buatan manusia, bukan aturan Tuhan. Kami berharap Pak Bupati bisa menyampaikan aspirasi ke pusat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Desy, guru honorer lainnya, menuturkan banyak tenaga pendidik yang sudah tercatat di Dapodik lebih dari dua tahun, namun tetap terkena dampak pemberhentian.
“Bahkan ada yang sudah setor SK akhir ke sekolah, tapi justru itu dijadikan acuan pendataan hingga masuk daftar dirumahkan. Teman-teman yang tidak setor malah selamat,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pemerintah daerah terikat aturan nasional.
“Kalau pakai rasa kemanusiaan, semua pasti akan saya angkat jadi PPPK. Tapi secara aturan tidak bisa. Pemda tidak boleh keluar dari ketentuan pusat,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan dana BOS untuk menggaji honorer kini juga dilarang. Jika tetap dilakukan, kepala sekolah bisa terancam pidana.
“Ini jalan tengah yang kami ambil. Tidak semua pihak puas, tapi setidaknya aman untuk semua. Selamet kabeh,” ujarnya.

Mas Rusdi berjanji akan memperjuangkan aspirasi honorer ke pemerintah pusat. Bahkan, ia membuka peluang bagi perwakilan aliansi ikut serta ke Jakarta.
“Pekan depan saya sendiri akan ke Jakarta untuk menyampaikan usulan Aliansi Honorer Kabupaten Pasuruan. Kalau perlu, teman-teman aliansi ikut agar bisa dengar langsung jawaban dari kementerian,” katanya

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menambahkan bahwa proses rekrutmen CASN 2024 memiliki batasan ketat. Peserta hanya bisa mendaftar salah satu jalur (CPNS atau PPPK) dalam satu tahun anggaran. Jika gagal, baru bisa mencoba kembali tahun berikutnya.

Ia juga menekankan, larangan pengangkatan tenaga non-ASN sudah lama berlaku, sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU Nomor 5/2014. Undang-undang baru itu secara tegas melarang pemerintah mengangkat pegawai non-ASN serta menargetkan penataan pegawai honorer selesai paling lambat Desember 2024. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *