Pemerintah Terapkan Pajak E-Commerce Mulai Februari 2026, Usaha Mikro Aman
Jakarta, Suarabangilmedia.com β Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pemungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce akan mulai diberlakukan pada Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah sebelumnya menunda kebijakan ini untuk menunggu pemulihan daya beli masyarakat. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, efektif sejak 14 Juli 2025, menetapkan bahwa pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, tim Kemenkeu telah menuntaskan uji coba sistem pemungutan pajak e-commerce dan sebagian besar aspek teknis sudah siap diterapkan. Seluruh marketplace akan menjadi mitra strategis dalam proses ini, bukan hanya sebagai perantara transaksi.
βImplementasi dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis data, agar sistem perpajakan lebih inklusif, mudah dijalankan, dan sesuai perkembangan digital saat ini,β jelas Purbaya.
Mekanisme pemungutan pajak mengharuskan pedagang melaporkan omzet tahunan mereka ke marketplace. Berdasarkan laporan itu, platform akan memungut PPh mulai bulan berikutnya sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025.
Terkait dampaknya terhadap usaha mikro, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Usaha mikro yang memiliki pendapatan di bawah batas tersebut tidak akan terdampak.
βSo far enggak ya. Yang dikenakan itu hanya mereka dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta, jadi usaha mikro tetap aman,β ujar Iqbal. Dengan demikian, kebijakan ini lebih menargetkan usaha kecil dan menengah yang sudah melampaui kriteria usaha mikro. (*)