Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Pengedar Narkoba di Gempol Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sabu 9 Gram Disita

0
f-Nasiono-tersangka-kasus-narkoba-diamankan-di-Mapolres-Pasuruanfrom-Satresnarkoba-Polres-Pasuruan-200903926

GEMPOL, Suarabangilmedia.com – Tak memiliki pekerjaan tetap, Nasiono (44) warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, nekat mengedarkan narkotika demi mencari penghasilan. Aksinya pun berakhir ketika Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkapnya, Jumat (17/10) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menyatakan tersangka bukan hanya pengedar, tetapi juga pemakai sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

“Dia kami amankan di rumahnya. Tersangka mengedarkan sekaligus memakai sabu,” kata Yoyok.

Barang bukti yang disita antara lain empat poket sabu dengan berat total 9,221 gram, timbangan elektronik, satu skrop dari sedotan, klip kosong, sebuah dompet, dan satu handphone. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan.

Dalam pemeriksaan, Nasiono mengaku telah tiga bulan terakhir menjadi pengedar, dengan barang diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuannya, selama tiga bulan ia mengedarkan barang haram ini. Kita menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Yoyok.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap bisa menekan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan sekitarnya, serta menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami