Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Narkotika dan Rokok Ilegal
Bangil, Suara Bangil Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya. Pada Selasa pagi, 18 November 2025, institusi tersebut menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Teguh Ananto, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, serta Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana.
Proses pemusnahan berlangsung dengan dua metode. Barang bukti berupa sabu, pil berlogo Y, telepon genggam, dan rokok ilegal dibakar hingga tak bersisa. Sementara itu, ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 138 perkara yang ditangani sejak Juni hingga November 2025.
Dari rincian yang disampaikan, total 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 butir pil Y, serta 47 unit ponsel yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba dimusnahkan. Beragam alat kejahatan seperti timbangan digital dan alat hisap juga dihancurkan. Selain narkotika, Kejari Bangil turut memusnahkan 1.830 botol minuman keras serta 1.873.320 batang rokok ilegal sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat dan perlindungan penerimaan negara.
Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.
“Kami pastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya.
Teguh juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memberantas peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan penindakan.
“Kolaborasi sangat penting, khususnya bersama Forkopimda, Bupati, Wakil Bupati, serta dukungan POLRI dan TNI. Matur nuwun,” katanya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, turut mengapresiasi langkah Kejari Bangil. Ia menilai pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dan aparat dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari, terutama pemberantasan rokok ilegal yang merugikan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Rusdi juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam memantau peredaran barang ilegal agar tidak berkembang di Pasuruan. Menurutnya, pengawasan bersama akan mempersempit ruang gerak para pelaku.
Melalui pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan kesungguhan menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan tertib. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta mencegah peredaran barang terlarang di wilayah Pasuruan. (*)