Residivis Narkoba Asal Prigen Kembali Ditangkap, Sabu 7,4 Gram Disita di Kandang Sapi
BANGIL, Suara Bangil – Cariono, 51, warga Dusun/Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pernah merasakan hidup di penjara rupanya tidak membuatnya jera. Ia kembali ditangkap atas dugaan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Senin (20/10), sekitar pukul 05.30 WIB. Saat digerebek, Cariono sedang berada di kandang sapi yang terletak di samping rumahnya. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran barang haram.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menyebut bahwa Cariono adalah residivis kasus serupa.
“Tersangka merupakan pengedar sabu. Ia residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat total 7,432 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat sekrop dari sedotan, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai Rp 15 juta hasil penjualan sabu, serta dompet dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Cariono mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IO. Hingga kini, IO masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Cariono dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. (*)