Pemkab Pasuruan Genjot Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Gerbang Wajib Masuk SD
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun dengan menempatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi utama pendidikan. Anak usia 4–6 tahun kini dipastikan tidak boleh lagi langsung masuk SD tanpa melalui PAUD atau TK.
Penegasan itu mengemuka dalam Sosialisasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar 13 Tahun dan 1 Tahun Prasekolah PAUD yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo. Ia menilai sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya pendidik PAUD.
“Ini adalah program prioritas nasional dari Kemendikdasmen. Anak usia 4 sampai 6 tahun wajib mendapatkan layanan PAUD yang bermutu sebelum melanjutkan ke SD,” kata Merita.
Merita menekankan, PAUD bukan sekadar tempat penitipan anak, melainkan ruang awal pembentukan karakter, kecerdasan, dan fondasi kepribadian anak. Karena itu, ia mendorong para pendidik PAUD terus meningkatkan kompetensi dan kreativitas dalam pembelajaran.
“Sosialisasi ini bukan hanya pelatihan, tapi investasi masa depan. Di tangan pendidik PAUD inilah karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa dibentuk,” tegas istri Bupati Pasuruan tersebut.
Tak hanya kepada pendidik, Merita juga mengingatkan peran penting orang tua, terutama ibu, untuk aktif membangun kolaborasi dengan satuan PAUD dan pemerintah. Menurutnya, pendidikan usia dini yang berkualitas hanya bisa terwujud melalui kerja sama semua pihak.
“Tujuannya jelas, menciptakan PAUD yang berkualitas dan membanggakan, sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan program prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Program tersebut mencakup 1 tahun pendidikan prasekolah, 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun pendidikan menengah. Dengan skema ini, setiap anak usia 5–6 tahun diwajibkan mengikuti PAUD bermutu sebelum masuk SD.
“Tidak boleh lagi ada anak langsung masuk SD tanpa PAUD atau TK. Ini sudah menjadi kebijakan nasional dan harus dijalankan bersama,” tegas Tri Krisni.
Ia menambahkan, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 hingga amanat UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.