Sekuriti Gudang di Pasuruan Jadi Pelaku, 112 Slop Rokok Esse Raib dari Perusahaan
PURWOSARI, Suarabangilmedia.com – Alih-alih menjaga aset perusahaan, dua petugas keamanan justru menyalahgunakan kepercayaan. Dua sekuriti sebuah perusahaan rokok di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri ratusan slop rokok dari gudang tempat mereka bekerja.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari pada Sabtu (13/12) usai laporan kehilangan yang disampaikan pihak perusahaan. Mereka adalah Yogi Prasetyo (35), warga Jalan Pertukangan Barat RT 3/RW 6, dan Babetto Afyanto (34), warga Jalan Niaga RT 4/RW 2, Kelurahan Purwosari.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan mendapati stok rokok berkurang signifikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terakhir dilakukan pada Jumat (28/11) sekitar pukul 15.45 WIB di gudang ruang produksi PT TSPM Purwosari.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengambil 112 slop rokok merek Esse atau setara 1.120 bungkus dengan berbagai varian. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 29.579.220.
“Setelah laporan masuk, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan salah satu pelaku, lalu berkembang ke tersangka lainnya,” ujar Santy.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. Yogi bertindak sebagai eksekutor yang mengambil rokok dari gudang, sementara Babetto berperan menjual hasil curian. Tak hanya sekali, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya terbongkar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua stel seragam sekuriti berupa kemeja lengan panjang warna krem dan celana cokelat, rekaman CCTV, serta dokumen berita acara audit stok opname perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)