SK Pengangkatan PPPK Paro Waktu di Kota Pasuruan Ditargetkan Terbit Awal Januari
Pasuruan, Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kota Pasuruan menargetkan penerbitan surat keputusan (SK) wali kota bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu dapat dilakukan pada awal Januari mendatang. Proses administrasi pengangkatan ribuan pegawai honorer tersebut saat ini masih berjalan.
Sebanyak 1.974 pegawai honorer di Kota Pasuruan diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paro waktu. Seluruh tahapan verifikasi berkas calon PPPK telah diselesaikan dan dinyatakan tidak menemui kendala berarti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan bahwa persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterima. Dengan terbitnya pertek tersebut, proses selanjutnya kini berada di tingkat pemerintah daerah.
“Pertek dari BKN sudah kami terima. Saat ini kami sedang memproses penerbitan SK wali kota,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, meskipun secara substansi tidak ada hambatan, proses pengangkatan PPPK paro waktu membutuhkan waktu karena dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kondisi itu membuat tahapan administrasi harus dilalui secara bertahap dan cermat.
Setelah pertek diterima, BKD terlebih dahulu menyusun dan memproses surat perjanjian kerja (SPK) dengan para calon PPPK. Tahap tersebut menjadi dasar sebelum dilanjutkan ke penerbitan SK pengangkatan.
Menurut Supriyanto, pihaknya terus mengupayakan agar seluruh proses dapat diselesaikan sesuai target waktu. “Insyaallah, jika tidak akhir bulan ini, penerbitan SK bisa dilakukan pada awal bulan depan,” pungkasnya. (*)