May 26, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Jual Miras di Diler Motor Kota Pasuruan, Polisi Tegaskan Siap Pidanakan Pemilik

0
Foto-beri-edukasi-pemilik-cafe-paravan-2738838514

PANGGUNGREJO, Suara Bangil Media – Sebuah diler motor yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kini menjadi sorotan aparat kepolisian. Pasalnya, diler yang juga dilengkapi kafe tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsinya.

Keberadaan diler penjual miras ini sebenarnya sudah lama menjadi atensi berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga kalangan ulama di Kota Pasuruan. Pemilik usaha disebut telah berulang kali mendapat surat peringatan karena aktivitas jual beli miras yang melanggar aturan.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota pun turun langsung melakukan penindakan. Beberapa waktu lalu, polisi sempat menutup operasional tempat tersebut dan memberikan peringatan keras. Jika masih nekat beroperasi, pemilik terancam diproses hukum sesuai Undang-Undang Perdagangan.

“Jika masih berjualan, akan kami pidanakan pemiliknya,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga.

Dhecky menjelaskan, sejak Desember 2025 pihaknya menerima sejumlah laporan terkait adanya lokasi yang menjual miras di wilayah Kota Pasuruan. Laporan tersebut datang dari masyarakat, termasuk tokoh ulama. Setelah dilakukan pemantauan, aktivitas di diler tersebut terbukti menyalahi ketentuan.

Pada 7 Januari 2026, polisi mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi pemilik. Saat itu, pemilik berdalih usaha tersebut untuk kepentingan investasi sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk untuk pengobatan anaknya yang sakit.

Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Polisi kembali mendatangi lokasi pada 8 Januari dan menegaskan agar pemilik menghentikan penjualan miras. Saat itu, pemilik menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan.

“Kami memberikan edukasi dan peringatan. Pemilik sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi,” ujar Dhecky.

Meski demikian, aktivitas penjualan miras kembali terpantau. Hingga akhirnya pada 15 Januari 2026, polisi menutup tempat tersebut secara tegas. Dalam surat pernyataan, disebutkan bahwa jika pemilik masih melanggar, maka proses pidana akan ditempuh.

Polisi juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika masih menemukan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut. “Jika masih beroperasi, kami pastikan akan dipidanakan,” tandasnya.

Sebelum kepolisian bertindak, Satpol PP Kota Pasuruan juga telah dua kali mendatangi diler tersebut, masing-masing pada Juli 2025 dan 25 November 2025. Bahkan, pemilik sempat berjanji menghentikan peredaran miras.

“Kami sudah dua kali turun. Waktu itu pemilik merespons baik dan berjanji menutup. Tapi ternyata masih berjualan,” kata Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Wahyudi, mengaku kerap menerima laporan terkait aktivitas diler tersebut. Selain menjual miras, lokasi itu juga menyediakan tempat minum di tempat, dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik diler bernama De Paravan belum membuahkan hasil. Saat didatangi, pihak yang berada di dalam diler dan kafe enggan memberikan keterangan. “Kami tidak bisa, Mas,” ujar salah satu orang di lokasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *