Pemkab Pasuruan Beri Diskon 1% PBB-P2, Dorong Warga Bayar Pajak Lebih Cepat
Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan stimulus berupa potongan sebesar 1 persen bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mendorong masyarakat agar membayar pajak lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
Program tersebut mulai berlaku sejak 2 Februari 2026. Diskon diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tagihan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo menjelaskan potongan 1 persen berlaku hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB di atas Rp200 juta. Sementara untuk wajib pajak dengan ketetapan hingga Rp10 juta, stimulus pembayaran melalui QRIS diberikan hingga 31 Mei 2026.
Menurut Kokok, kebijakan tersebut merupakan inisiatif Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
βJika wajib pajak membayar sebelum 31 Maret atau 31 Mei sesuai kategori, mereka berhak mendapatkan potongan satu persen dari total tagihan,β ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.
βPajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan maupun pelayanan publik lainnya,β jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menambahkan pihaknya juga melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan program tersebut, salah satunya dengan metode jemput bola mendatangi langsung para wajib pajak.
Ia optimistis percepatan pembayaran PBB melalui program diskon tersebut mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama 2026.
βTarget triwulan pertama sebenarnya 10 persen, tetapi menjelang akhir Maret ini realisasi sudah menembus sekitar 25 persen,β katanya.
Fathurrahman juga menyebut respons wajib pajak terhadap program stimulus ini cukup positif. Dari total 98 wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp200 juta, sebanyak 40 orang di antaranya telah melunasi kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan potongan tersebut.
Menurutnya, semakin cepat pajak terkumpul maka semakin besar pula ruang fiskal daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (*)