Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Mulai Datang Melapor
Bangil | Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 27 Februari 2026. Posko tersebut dibuka hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah dan berlokasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Bangil.
Dalam dua hari terakhir, sejumlah pekerja mulai mendatangi posko untuk menyampaikan aduan terkait pembayaran THR. Salah satunya Udik (28), warga Kecamatan Bangil, yang mengaku belum pernah menerima THR selama lima tahun bekerja di perusahaannya.
“Saya sudah bekerja lima tahun dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja,” ujarnya.
Udik berharap melalui posko tersebut ada tindak lanjut dari pemerintah daerah agar perusahaan tempatnya bekerja menyalurkan THR sebagaimana mestinya. “Harapannya dapat THR buat kebutuhan Lebaran,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, mengatakan setiap aduan yang masuk akan langsung diteruskan kepada perusahaan terkait untuk dikonfirmasi. Pihaknya juga memastikan akan memfasilitasi penyelesaian hingga ada kejelasan.
“Apabila ada persoalan, silakan datang ke Posko THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindak lanjuti sampai ada jawabannya,” tegas Rakhmat.
Ia menjelaskan, pengaduan biasanya meningkat menjelang H-7 Lebaran. Hal itu karena sebagian perusahaan menyalurkan THR mendekati batas akhir pembayaran, yakni paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Sesuai ketentuan, besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun adalah sebesar satu bulan upah. “Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun, THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji,” pungkasnya. (*)