Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

5 Tersangka Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Ditahan Omzet Rp648 Juta – Peran Pemodal Hingga Pembeli Lahan Terungkap

0
69eb7a78de520

Pasuruan | Suarabangilmedia.com – Kasus tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menetapkan tiga tersangka tambahan pada Jumat (24/4/2026). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.

Dua tersangka sebelumnya yang telah diamankan tiga pekan lalu adalah MY (53) dan SA (31). Kini bergabung tiga tersangka baru: NJW (34), EAJ (34), dan MS (39). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh penyidik Polres Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, membeberkan peran kelima tersangka secara rinci di Mapolres setempat. SA (31) berperan sebagai pengelola tambang di lapangan. Sementara MY (53) bertugas mengupayakan pengurusan izin, meskipun hingga kini izin tidak pernah terbit.

NJW (34) diketahui memiliki posisi ganda, yaitu sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang. EAJ (34) bertindak sebagai pengawas lapangan yang memantau operasional sehari-hari. Yang paling krusial, MS (39) merupakan pemodal utama yang mendanai seluruh kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Operasional tetap berjalan meskipun izin belum dikantongi, karena para tersangka meyakini izin bisa diurus menyusul,” ujar Kompol Andy. Keyakinan keliru inilah yang membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung selama tiga bulan penuh.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026. Selama periode itu, para tersangka meraup omzet fantastis yang merugikan negara. “Total omzet dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta,” tambah Andy.

Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Dua unit alat berat ekskavator, satu unit truk bermuatan batu andesit, dan empat jeriken BBM diamankan. Selain itu, percakapan WhatsApp, buku tabungan, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi juga turut disita.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kompol Andy. Polisi juga menegaskan komitmen menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya. Pasalnya, selain merugikan negara dari sektor pendapatan, kegiatan ini juga berdampak serius pada kerusakan ekosistem dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami