Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Kerugian Negara Rp6,39 Miliar! Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal + Ribuan Liter Miras

0
Untitled

Bangil | Suarabangilmedia.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dalam sebuah operasi tegas, Senin (27/4/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana. Acara berlangsung di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga, Raci, Bangil.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang nilainya sangat fantastis. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6.392.749.210 atau setara 6,39 miliar rupiah. Barang-barang ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan pada Periode II Mei hingga September 2025.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, membeberkan rincian barang ilegal yang berhasil diamankan. Rokok tanpa pita cukai mencapai 4.233.186 batang dengan berat total 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton. Jumlah ini sangat besar dan menunjukkan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Selain rokok, petugas juga mengamankan tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton. Yang tidak kalah mengkhawatirkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton. Semua barang ilegal ini dimusnahkan hingga tuntas.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan hukum,” tegas Hatta. Peredaran barang ilegal ini dinilai sangat merugikan pendapatan daerah. Padahal jika dikelola secara legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.

Hatta juga menegaskan bahwa segala bentuk peredaran rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi harus terus ditertibkan. Potensi kerugian yang dialami negara sangat besar mengingat komoditas ini merupakan salah satu penyumbang devisa. Sektor cukai selama ini menjadi andalan pendapatan negara.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap aksi pemusnahan ini memberikan efek jera bagi para oknum. Terlebih, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak. Keuntungan besar didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan,” ujar Mas Rusdi. Banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai, padahal dampaknya sangat besar. Peredaran barang ilegal ini langsung menghambat pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, masyarakat kini diminta lebih proaktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwenang. Partisipasi aktif masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pelaku dan menyelamatkan keuangan negara. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami