Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Patungan Rp50 Ribu untuk Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Kejayan dan Kraton Pasuruan Dibekuk Polisi!

0
barang-bukti-yang-diamankan-satreskoba-polres-pasuruan-kota-dari-tangan-mf-dan-me-foto-polres-pasuruan-kota-for-jawa-pos-radar-bromo-sNqsB

PASURUAN – Suarabangilmedia.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka adalah MF, usia 23 tahun, warga Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, dan ME, usia 27 tahun, warga Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan.

Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda. MF lebih dulu diamankan di tepi Jalan Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Jumat, 17 April 2026.

Sebelumnya, MF memang sudah masuk dalam target operasi kepolisian. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa ia kerap berperan sebagai pengedar.

Saat petugas melihat MF sedang mengendarai motor Honda CBR 150 warna hitam di tepi Jalan Banda, ia langsung dicegat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di tangan kiri tersangka.

Dari hasil interogasi awal, MF mengaku membeli sabu tersebut secara patungan. Ia melakukannya bersama ME dan seorang teman lain berinisial A. Masing-masing dari mereka menyetor uang sebesar Rp50 ribu.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan memburu ME. Keberadaan ME terdeteksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kraton. Tanpa perlawanan berarti, ME pun berhasil dibekuk.

Dalam pemeriksaan, ME mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang hanya diketahui berinisial C. Identitas C masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan kedua penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Junaidi.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian akan melengkapi gelar perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Promo Iklan Hubungi Kami