Pengedar Pil Koplo dan Sabu Asal Sukorejo Digerebek
Sukorejo | Suarabangilmedia.com – Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dalam operasi senyap yang dilakukan tim buser, seorang pemuda berinisial MRM (20) berhasil diringkus. Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (31/3) malam.
Penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB itu mengungkap skala peredaran gelap yang cukup besar. MRM, pemuda asal Sukorejo yang sehari-hari bekerja serabutan, ternyata menyimpan “harta karun” terlarang. Barang bukti yang ditemukan sangat mencengangkan.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 104.961 butir pil koplo berlogo Y. Selain itu, polisi juga menemukan 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram. Jumlah ini menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar aktif di wilayahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menjelaskan bahwa penangkapan ini buah dari penyelidikan mendalam. “Pelaku merupakan pengedar sabu dan obat keras berbahaya. Berdasarkan hasil lidik anggota kami, keberadaan tersangka berhasil terendus hingga akhirnya dilakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” tegasnya.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung. Barang bukti itu antara lain sebuah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, dan alat isap (skrop sedotan). Semua alat ini mengindikasikan praktik peredaran yang terorganisir.
Dua buah ponsel turut disita untuk didalami lebih lanjut. Dari ponsel inilah polisi menduga tersangka menerima pesanan secara online. Uang tunai sebesar Rp1 juta juga diamankan sebagai barang bukti transaksi.
Satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor turut diangkut ke Mapolres Pasuruan. Motor ini diduga digunakan tersangka untuk mengantarkan pesanan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
MRM yang masih berusia 20 tahun ini terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya.
Masyarakat Sukorejo dan sekitarnya diimbau untuk lebih waspada. Peredaran narkoba melalui sistem online semakin marak dan sulit dideteksi. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan. (HS)