May 13, 2026
Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.     Suara Bangil Media, Media Ibu Kota dari Bangil yang menyajikan berita terkini, kabar Pasuruan, informasi lokal, nasional, dan inspirasi masyarakat setiap hari.    

Kejari Pasuruan Hitung Kerugian Kasus PTSL Wonosari

0
1001942846-1024x576

Bangil | Suarabangilmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menunjukkan keseriusan baru dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Setelah sempat mendapat sorotan karena dinilai lamban, Kejari kini memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti. “Terkait PTSL saat ini kita sedang memperhitungkan kerugian negara,” tegas Rustandi. Kasus ini tengah memasuki tahap penting yang membutuhkan audit keuangan resmi.

Menurut Rustandi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dilibatkan. BPKP akan melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana program PTSL tersebut. Audit ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembuktian hukum.

Audit juga akan membuka praktik korupsi yang terjadi di tingkat desa. “Sekarang kita mintakan audit BPKP, dalam waktu dekat ini akan ada beberapa tersangkanya,” lanjut Rustandi. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penyidikan mulai bergerak menuju tahap penetapan tersangka.

Kasus PTSL Desa Wonosari sebelumnya menuai perhatian luas. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kondisi itu memicu kritik publik yang mendesak Kejari agar bertindak tegas.

Publik menilai Kejari tidak boleh berhenti pada proses administratif semata. Masyarakat mendesak penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kasus ini terkait pungutan biaya tidak wajar kepada masyarakat dalam program PTSL.

Warga Desa Wonosari yang merasa dirugikan menaruh harapan besar pada proses hukum ini. Mereka ingin mendapatkan kepastian keadilan. Kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis.

Dengan penghitungan kerugian negara yang lebih mendalam, Kejaksaan berharap penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur. Hasil audit BPKP akan menjadi dasar yang kuat. Konstruksi hukum yang dihasilkan diharapkan tidak mudah digugat.

Langkah audit ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan harus dipulihkan. Terutama dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) seharusnya membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah. Namun, di Desa Wonosari, program ini diduga disalahgunakan. Warga dipungut biaya di luar ketentuan.

Kejari Pasuruan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Masyarakat diimbau bersabar menunggu hasil audit BPKP. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah audit rampung. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *