4 Diduga Debt Collector Peras Warga Kraton, Polisi Sita Rp3 Juta
Panggungrejo | Suarabangilmedia.com – Empat orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Mereka ditangkap saat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga. Uang sebesar Rp3 juta turut disita sebagai barang bukti.
Korban bernama Amin, warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sebelum sampai di warung, korban lebih dulu dihentikan oleh beberapa orang di kawasan Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Mereka memberi tahu bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah.
Alih-alih diarahkan ke kantor polisi atau instansi berwenang, korban justru diajak menuju sebuah warung di wilayah Panggungrejo. Di tempat itulah korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang.
Para pelaku mengancam akan membawa korban ke polisi jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, mengungkapkan bahwa korban sempat merasa tertekan karena mendapat ancaman tersebut.
Tim URC Satreskrim yang sedang melakukan patroli rutin melihat adanya transaksi mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan keempat pelaku beserta uang hasil pemerasan.
Keempat pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengintimidasi korban. Mereka mengiming-imingi bahwa persoalan kendaraan korban bisa selesai jika menyerahkan uang.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengalami kejadian serupa. Jangan takut atau terintimidasi oleh oknum yang mengaku dapat menyelesaikan masalah di luar prosedur resmi. (HS)