Dana Kas Pasar Padhang Howo Randupitu Belum Jelas, BPD dan Warga Desak Transparansi
Randupitu| suarabangilmedia.com – Dugaan penggelapan dana pengelolaan Pasar Padhang Howo di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2026, persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut masih belum menemukan penyelesaian yang jelas, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari warga maupun lembaga desa.
Permasalahan mencuat setelah terjadinya pergantian kepengurusan Pasar Padhang Howo dari pengurus lama kepada pengurus baru yang telah dikukuhkan oleh Pemerintah Desa Randupitu. Dalam proses serah terima pengelolaan pasar tersebut, muncul pertanyaan terkait keberadaan dana kas pasar yang disebut sebagai bagian dari hasil pengelolaan pasar desa selama masa kepengurusan sebelumnya.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua Pengelola Pasar Padhang Howo Eko Priyanto melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan balasan maupun keterangan terkait persoalan yang dipertanyakan.
Karena belum memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan, tim media kemudian melakukan komunikasi dengan Bendahara Pasar Padhang Howo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, serta Kepala Desa Randupitu, Muhammad Fuad.
Bendahara Pasar Padhang Howo menjelaskan bahwa terdapat dana kas pasar yang hingga kini belum memperoleh kejelasan dalam proses serah terima kepada pengurus baru. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan pasar desa.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian serius dari BPD Randupitu. Anggota BPD, Suwito, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan kejelasan terkait status dana kas pasar sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban yang harus disusun secara transparan dan akuntabel.
“Saya butuh kejelasan untuk LPJ. Selama ini saya terus meminta kepala desa agar persoalan ini ditindaklanjuti. Kenapa sampai tahun 2026 belum juga selesai?” ujarnya.
Menurut Suwito, kejelasan mengenai persoalan tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat memberikan kepastian terhadap tata kelola aset desa.
Sementara itu, Kepala Desa Randupitu, Muhammad Fuad, menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Sebagai kepala desa, ia mengaku kerap menerima pertanyaan dari berbagai pihak terkait perkembangan penyelesaiannya.
“Sebagai pimpinan desa, saya dituntut penyelesaiannya oleh berbagai lembaga karena hal ini berkaitan dengan pendapatan desa dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad Fuad.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Randupitu masih menantikan kejelasan terkait persoalan tersebut. Transparansi, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi harapan bersama agar polemik yang berlangsung bertahun-tahun ini segera berakhir serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Pasar Padhang Howo. (Zack)